Sejarah Singkat Regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia

Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mobilitas sosial masyarakat. Sehingga Negara merasa penting untuk mengaturnya sesuai dengan perkembangan zaman agar terjaganya hak-hak warga negara dalam kegiatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan hal yang sangat dekat dengan masyarakat. Setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan Angkutan Jalan dengan bermacam-macam kepentingan. Oleh karena itu disini warga negara butuh agar hak-hak mereka dalam berlalu lintas di jamin dan dilindungi oleh Negara. Negara sebagai sebuah Organisasi tertinggi dari masyarakat berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya di Jalan. Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas. 

Sejarah Laulintas dan Angkutan jalan di Indonesia telah melewati berbagai masa sejak dari masa Pemerintahan Belanda sampai pada era refomasi pada saat ini. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah melewati berbagai kondisi zaman dibarengi dengan  berbagai kemajuan di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sampai perubahan pola tingkah Laku masyarakat. Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.














Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.

Lalu lintas dan Angkutan Jalan ketika pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda di atur dalam Werverkeersordonnantie” (Staatsblad 1933 Nomor 86). Perkembangan selanjutnya Weverkeersordonnantie tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan dirubah lagi dalam Staatsblad 1940 No. 72. 

Kemudian Werverkeersordonnantie dirubah lagi setelah Indonesia tepatnya pada tahun 1951 dengan UU No. 7 Tahun 1951 Perubahan Dan Tambahan Undang Undang Lalu Lintas Jalan download disini (Weverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 no. 86).

Kemudian Selang 15 Tahun kemudian dari berlakunya UU no. 7 Tahun 1951 Pemerintah Indonesua mengatur lagi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kedalam Undang-Undang yang baru serta Mencabut peraturan sebelumnya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Maka Lahirnya UU No. 3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan download disini yang pada waktu itu atas persetujuan bersama antara Presiden Soekarno dengan DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong).Undang-Undang No 3 Tahun 1965 ini bahwa ini adalah Undang-Undang pertama yang Mengatur LLAJ  di Indonesia setelah Indonesia Merdeka.

Seiring dengan perkembangan zaman dan IPTEK pada 27 Tahun Kemudian diatur kembali LLAJ di Indonesia dengan Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang No 14 Tahun 1992. Ada hal yang menarik dari UU no 14 Tahun 1992 ini bahwa Undang-Undang ini sempat ditangguhkan selama setahun melalui PERPU no 1 Tahun 1992 yang disahkan menjadi Undang-Undang No 22 Tahun 1992.
Dengan Lahirnya Undang-Undang No 22 tahun 1992 makanya UU No 14 tahun 1992 ditangguhkan pelaksaanaanya yang direncakan pada 17 september 1992 menjadi 17 September 1993 Karena berbagai pertimbangan dari pemerintah.
Selanjutnya UU mengenai LLAJ terkahir kali ditur di Indonesia dengan Undang-Undang No.  22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan download disini dengan semangat reformasi dan semangat perubahan. Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

Regulasi Undang-Undang telah beberapa kali dirubah dan diatur dalam hal mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana Implementasi  Undang-Undang itu di masyarakat.? Apakah ada kemajuan dari kesadaran dari masyarkat Untuk mematuhi Undang-Undang tentang LLAJ ini mengalami peningkatan?

Ini alasan kenapa lampu-lampu kendaraan harus sesuai warna yang telah ditetapkan

Mungkin banyak di antara anda yang belum tahu, kenapa dipilih warna merah untuk lampu rem, kuning untuk lampu sein dan putih untuk lampu mundur pada mobil.

















Pada gambar di atas, disebutkan bahwa mata kita dapat melihat cahaya dengan panjang gelombang 380nm hingga 750nm, namun umumnya hanya berkisar 400nm hingga 700nm. Di antara panjang gelombang itu, tertampil spektrum warna mulai dari merah hingga biru-ungu. Pada grafik di atas juga terlihat kualitas spektrum warna yang dapat dilihat mata pada saat malam hari, dan pada saat siang hari. Dari grafik di atas sekaligus menjelaskan, bahwa mata kita membutuhkan cahaya agak kuning pada saat malam hari. Idealnya, kurva pada grafik di atas adalah rata.

Tabel berikut memberikan batas panjang gelombang untuk warna - warna sebagai berikut:
1. Ungu      380-450 nm
2. Biru        450-495 nm
3. Hijau      495-570 nm
4. Kuning   570-590 nm
5. Jingga    590-620 nm
6. Merah    620-750 nm


Jika anda mengganti lampu rem dengan warna putih, dapat menyilaukan pengendara di belakang anda. Saat terkena cahaya yang menyilaukan, mata manusia akan mengalami 'kebutaan sesaat', kurang lebih selama 3 detik. Nah ini berarti mata kita akan kehilangan fungsinya untuk melihat saat sedang berkendara. Misal kecepatan rata-rata saat berkendara sepeda adalah 20 km/jam, maka dalam tempo 3 detik berarti kurang lebih sejauh 15 meter akan kita lalui tanpa penglihatan yang cukup sempurna. Berbahaya!
Disinilah kemungkinan terjadinya hal yang tidak kita inginkan itu. Tidak hanya melalui pancaran cahaya dari lampu rem yang berwarna putih bening yang terang benderang itu saja, melainkan bisa dari sorot lampu depan kendaraan yang terlalu menyilaukan pun begitu.

Jika anda melanggar hal ini dapat dipidana sesuai dengan UULLAJ pasal 285 :
Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



PERATURAN PRESIDEN

PERATURAN PRESIDEN

No
PERATURAN PRESIDEN
Tahun
File
1
Perpres 40 Tahun 2015 Kementerian Perhubungan

2015
2
Perpres 7 Tahun 2015 Organisasi Kementerian Negara

2015
3
37 Tahun 2014 Pengesahan Protocol To Implement The Sevent Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (protokol Untuk Melaksanakan Paket Ketujuh Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean Di

2014
4
2 Tahun 2012 Komite Nasional Keselamatan Transportasi

2012
5
Perpres 66 Tahun 2010 PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SIXTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR TRANSPORT SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KEENAM KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI

2010
6
Perpres 60 Tahun 2010 PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FIFTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR TRANSPORT SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KELIMA KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI

2010
7
Perpres 99 Tahun 2007 BADAN SAR NASIONAL

2007
INSTRUKSI PRESIDEN

INSTRUKSI PRESIDEN

No

INSTRUKSI PRESIDEN

Tahun

File

1

INPRES No 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan

2013

download

2

INPRES No 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010

2010

download

3

INPRES No 1 Tahun 2006 ttg Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel)

2006

download

4

INPRES No 10 Tahun 2005 Ttg Penghematan Energi

2005

download

5

INPRES No 3 Tahun 2004 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran

2004

download

PERATURAN PEMERINTAH

PERATURAN PEMERINTAH

Peraturan Pemerintah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Perhubungan | Download
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan | Download
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Download
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Download
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi | Download
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan | Download
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas Dan Angkutan Jalan | Download
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi | Download
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan | Download
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | Download
  11. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal | Download
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan | Download
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan | Download
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi | Download
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda | Download