Mungkin banyak di antara anda yang belum tahu, kenapa dipilih
warna merah untuk lampu rem, kuning untuk lampu sein dan putih untuk lampu
mundur pada mobil.
Pada gambar di atas, disebutkan bahwa mata kita dapat melihat
cahaya dengan panjang gelombang 380nm hingga 750nm, namun umumnya hanya
berkisar 400nm hingga 700nm. Di antara panjang gelombang itu, tertampil
spektrum warna mulai dari merah hingga biru-ungu. Pada grafik di atas juga
terlihat kualitas spektrum warna yang dapat dilihat mata pada saat malam
hari, dan pada saat siang hari. Dari grafik di atas sekaligus
menjelaskan, bahwa mata kita membutuhkan cahaya agak kuning pada saat malam
hari. Idealnya, kurva pada grafik di atas adalah rata.
Tabel berikut memberikan batas panjang
gelombang untuk warna - warna sebagai berikut:
1. Ungu 380-450
nm
2. Biru
450-495 nm
3. Hijau 495-570
nm
4. Kuning 570-590 nm
5. Jingga 590-620 nm
6. Merah 620-750 nm
Jika anda mengganti lampu rem dengan warna putih, dapat
menyilaukan pengendara di belakang anda. Saat terkena cahaya yang menyilaukan,
mata manusia akan mengalami 'kebutaan sesaat', kurang lebih selama 3 detik. Nah
ini berarti mata kita akan kehilangan fungsinya untuk melihat saat sedang
berkendara. Misal kecepatan rata-rata saat berkendara sepeda adalah 20 km/jam,
maka dalam tempo 3 detik berarti kurang lebih sejauh 15 meter akan kita lalui
tanpa penglihatan yang cukup sempurna. Berbahaya!
Disinilah kemungkinan terjadinya hal yang tidak kita inginkan
itu. Tidak hanya melalui pancaran cahaya dari lampu rem yang berwarna putih
bening yang terang benderang itu saja, melainkan bisa dari sorot lampu depan
kendaraan yang terlalu menyilaukan pun begitu.
Jika anda melanggar hal ini dapat dipidana sesuai dengan UULLAJ
pasal 285 :
Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat
atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca
spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan
kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor,
bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
