Ini alasan kenapa lampu-lampu kendaraan harus sesuai warna yang telah ditetapkan

Mungkin banyak di antara anda yang belum tahu, kenapa dipilih warna merah untuk lampu rem, kuning untuk lampu sein dan putih untuk lampu mundur pada mobil.

















Pada gambar di atas, disebutkan bahwa mata kita dapat melihat cahaya dengan panjang gelombang 380nm hingga 750nm, namun umumnya hanya berkisar 400nm hingga 700nm. Di antara panjang gelombang itu, tertampil spektrum warna mulai dari merah hingga biru-ungu. Pada grafik di atas juga terlihat kualitas spektrum warna yang dapat dilihat mata pada saat malam hari, dan pada saat siang hari. Dari grafik di atas sekaligus menjelaskan, bahwa mata kita membutuhkan cahaya agak kuning pada saat malam hari. Idealnya, kurva pada grafik di atas adalah rata.

Tabel berikut memberikan batas panjang gelombang untuk warna - warna sebagai berikut:
1. Ungu      380-450 nm
2. Biru        450-495 nm
3. Hijau      495-570 nm
4. Kuning   570-590 nm
5. Jingga    590-620 nm
6. Merah    620-750 nm


Jika anda mengganti lampu rem dengan warna putih, dapat menyilaukan pengendara di belakang anda. Saat terkena cahaya yang menyilaukan, mata manusia akan mengalami 'kebutaan sesaat', kurang lebih selama 3 detik. Nah ini berarti mata kita akan kehilangan fungsinya untuk melihat saat sedang berkendara. Misal kecepatan rata-rata saat berkendara sepeda adalah 20 km/jam, maka dalam tempo 3 detik berarti kurang lebih sejauh 15 meter akan kita lalui tanpa penglihatan yang cukup sempurna. Berbahaya!
Disinilah kemungkinan terjadinya hal yang tidak kita inginkan itu. Tidak hanya melalui pancaran cahaya dari lampu rem yang berwarna putih bening yang terang benderang itu saja, melainkan bisa dari sorot lampu depan kendaraan yang terlalu menyilaukan pun begitu.

Jika anda melanggar hal ini dapat dipidana sesuai dengan UULLAJ pasal 285 :
Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »